Organisasi
dan Manajemen
Koperasi KITA
“Karawaci Eksis Tangerang”
3EA34
KELOMPOK
2 (Koperasi 1):
• Ani
Lutfiyatus Sholikhah (10216889)
• Niko
Darmansyah (15216422)
• Rana
Wahyuni Kultsum (16216056)
• Ravi
Aditya (16216114)
Pokok Bahasan:
• Bentuk Koperasi
• Hirarki Tanggung Jawab
• Pola Manajemen dalam Koperasi
BENTUK KOPERASI
Tiga (3) bentuk koperasi menurut Arifin Sitio dan
Halomoan Tamba, 2001, yaitu:
1) Menurut Hanel
Menurut Hanel,
organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi
atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Dengan
demikian, suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa
kriteria yaitu:
Memperhatikan
kriteria dan pengertian organisasi koperasi menurut Hanel, maka sub sistem organisasi koperasi terdiri dari:
Ø Anggota
koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
Ø Anggota
koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan
koperasi sebagai pemasok (supplier).
Ø Koperasi
sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
2) Menurut Ropke
Ropke
mengidentifikasikan ciri organisasi koperasi sebagai berikut.
Ø Terdapat
sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar satu
kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
Ø Terdapat
anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi
sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok
koperasi.
Ø Anggota
yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang
disebut sebagai perusahaan koperasi.
Ø Koperasi
sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota
kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota dalam kegiatan ekonominya.
Jika memperhatikan
kriteria dan ciri organisasi koperasi menurut Ropke, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa, organisasi
koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut.
Ø Anggota
koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang
memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
Ø Badan
usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas
koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui
perusahaan koperasi.
Ø Organisasi
koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani
anggota maupun non anggota.
3) Di Indonesia
Secara
umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat dirunut
berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
Ø Rapat Anggota
Dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 yang menyebutkan
bahwa, Rapat Anggota menetapkan:
- Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
- Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian sisa hasil usaha
- Penggabungan, peleburan, pendirian, dan pembubaran koperasi
Ø Pengurus
• Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 tentang Pengkoperasian
Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat (2). Pengurus dipilih dan/dan oleh anggota Koperasi
dalam Rapat Anggota dan Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
Ø Pengawas
• Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 tentang Pengkoperasian
Pasal 38 Ayat (1) dan Ayat (2). Pengawas dipilih dan/dan oleh anggota Koperasi
dalam Rapat Anggota dan Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
Ø Pengelola
• Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 tentang Pengkoperasian
Pasal 32 Ayat (1), (2) dan Ayat (3) yaitu Pengurus Koperasi dapat mengangkat
pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha, dalam hal
Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola, maka rencana
pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan,
Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus.
Struktur Koperasi KITA
Koperasi
KITA “Karawaci Eksis Tangerang” berdiri pada bulan Februari tahun 2017 yang
diketuai oleh bapak Utaryana. Dalam koperasi KITA, RAT atau Rapat Anggota
Tahunan adalah perangkat yang paling atas, kemudian pengawas dan pengurus
berada dalam satu jajaran dan terakhir pengelola. Bentuk ini sama seperti
bentuk koperasi secara umum yang ada di Indonesia.
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
(Sitio dan
Halomoan, 2001)
• Pengurus
Pasal
29 ayat (2) UU. Koperasi No. 25 tahun 1992 menyebutkan bahwa “Pengurus
merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota”.
Pasal 30 merinci tugas dan wewenang pengurus koperasi.
Pengurus bertugas:
Ø Mengelola
koperasi dan usahanya,
Ø Mengajukan
rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi,
Ø Menyelenggarakan
Rapat Anggota,
Ø Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas,
Ø Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan investaris secara tertib, dan
Ø Memelihara
buku daftar anggota dan pengurus.
Pengurus berwewenang:
Ø Mewakili
koperasi di dalam dan luar pengadilan,
Ø Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar, dan
Ø Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
• Pengawas
Menurut
UU. No. 25 Tahun 1992 Pasal 39 Ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2)
menyatakan Pengawas berwewenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada
koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
• Pengelola
Pengelola
koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk
mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Karena itu, kedudukan
Pengelola adalah sebagai pegawai atau karyawan yang diberi kuasa dan wewenang
oleh Pengurus. Dengan demikian, di sini berlaku hubungan perikatan dalam bentuk
perjanjian ataupun kontrak kerja. Jumlah Pengelola dan ukuran struktur
organisasinya sangat tergantung pada besarnya usaha yang dikelola.
HIRARKI TANGGUNG JAWAB KOPERASI ‘KITA’
Pengurus
Susunan pengurusan tahun 2017
• Ketua : Utaryana
• Sekretaris : Rusmanto
• Bendahara : Lamiana
• Kepala
Kantor : Enjang Dedi
• Humas : Suhartono
• Keorganisasian/SDM
: Muhamad Arief
• Pemasaran : Nurudin
• IT
& Medsos : Achmad Fauzi
Tugas secara umum:
- Mengupayakan tugas dan kerja pengurus semaksimal mungkin demi kemajuan koperasi
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengurus melalui Pendidikan dan study banding
Tugas
Pengurus dalam Koperasi KITA
• Ketua
:
Ø Memimpin Koperasi dan mengkoordinasi kegiatan
seluruh anggota pengurus
Ø Bertanggungjawab pada Rapat Anggota.
• Sekretaris
:
Ø Menyusun rancangan rencana program kerja
organisasi
• Bendahara:
Ø Bertanggung
jawab masalah keuangan koperasi.
Ø Mengatur
jalannya pembukuan keuangan.
Ø Menyusun
anggran setiap bulan.
Ø Menyusun
laporan keuangan
• Kepala
Kantor:
Ø Melaksanakan
pembinaan teknis dan koordinasi kegiatan koperasi
Ø Pelaksanaan
dan pengendalian administrasi koperasi
• Humas
:
Ø Menciptakan ketertarikan masyarakat terhadap
koperasi KITA
Ø Menciptakan hubungan yang baik dengan pihak
luar koperasi
• Keorganisasian/SDM
:
Ø Melakukan persiapan atas penerimaan anggota
koperasi KITA
Ø Pengembangan dan evaluasi anggota koperasi
KITA
• Pemasaran
:
Ø Menetapkan harga jual produk
Ø Memeriksa penjualan
• IT
& Medsos :
Ø Mengatur
promosi dan dokumentasi kegiatan melalui social media koperasi KITA (Instagram,
Facebook, dan website)
• Pengawas
• Ketua : H. Drs. Jusman Said, MM
• Anggota : H. Mansyur
• Anggota : Ir. H. Dadan Hudaya
Tugas:
Memberikan informasi berupa fakta dan data
tentang keadaan
organisasi koperasi
KITA “Karawaci Eksis Tangerang”
• POLA
MANAJEMEN
(Sitio dan Halomoan, 2001)
Pola
umum manajemen koperasi yang partisipatif menggambarkan adanya interaksi
antarunsur manajemen koperasi.
Adapun
lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai
berikut:
• Rapat
Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan
umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang
sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota.
Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
• Pengurus
dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat
dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasi onalkan
kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang
mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
• Pengawas
mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat
Anggota. Oleh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas
dan Pengurus adalah sama.
• Pengelola
adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk
melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing
director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar
perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
Pola Manajemen
Koperasi KITA
Dalam
Koperasi KITA terdapat lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen
koperasi, yaitu sebagai berikut:
• Rapat
Anggota
Didalam
Koperasi KITA, Rapat Anggota Tahunan (RAT) memegang kekuasaan tertinggi. Dan
setiap tahun diadakan Rapat Anggota untuk pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
• Pengurus
Didalam
Koperasi KITA, Pengurus terdiri dari ketua, bendahara, sekertaris dan lainnya.
Pengurus diangkat oleh Rapat Anggota, yang dipilih oleh anggota koperasi.
• Pengawas
Didalam
Koperasi KITA, karena adanya Pengurus maka butuh Pengawas. Dimana pengawas
bekerja selama satu tahun buku berjalan dan mengawasi kinerja pengurus dan
organisasi Koperasi KITA.
• Pengelola
Didalam
Koperasi KITA, pengelola berada diunit usaha koperasi dan diangkat oleh
pengurus. Pengelola diawasi, diangkat dan diberhentikan oleh pengurus. Asumsi
bapak Utaryana, pengelola koperasi itu intinya adalah unit usaha.
• Dokumentasi
• Daftar
Pustaka
• Sitio,
Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta:
Penerbit Erlangga.
Komentar
Posting Komentar